Menteri Dalam Negeri
Departemen Dalam Negeri mempunyai
tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di
bidang pemerintahan dalam negeri.
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI:
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik, sistem politik yang demokratis, pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI:
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :
Menetapkan kebijaksanaan nasional dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya :
- Memelihara Dan Memantapkan Keutuhan Negara Kestuan Republik Indonesia;
- Memelihara Ketentraman Dan Ketertiban Umum Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara:
- Memantapkan Efektifitas Dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Desentralistik;.
- Memantaapkan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Akuntansi Dan Auditabel;
- Memantapkan Sistem Politik Dalam Negeri Yang demokratis Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan Keberdayaan Masyarakat Dalam Aspek Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Politik;
- Mengembangkan Keserasian Hubungan Pusat-Daerah, Antar Daerah Dan Antar Kawasan, Serta Kemandirian Daerah Dalam Pengelolaan Pembangunan secara Berkelanjutan Dan Berbasis Kependudukan
3. Menteri Luar Negeri Departemen Luar Negeri mempunyai tugas membantu Presiden
dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan
hubungan luar negeri.
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
- pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
- penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
VISI :
“Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera”
“Melalui diplomasi total, ikut mewujudkan Indonesia yang bersatu, lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera”
Diplomasi total adalah instrumen dan
cara yang digunakan dalam diplomasi dengan melibatkan seluruh komponen
stakeholder, memanfaatkan seluruh lini kekuatan (multi-track diplomacy).
Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan.
Indonesia yang bersatu menggambarkan keinginan kuat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa lima tahun mendatang.
Mewujudkan adalah keinginan untuk merealisasikan atau menuntaskan gagasan/ide dan sesuatu yang belum ada atau masih tengah berjalan.
Indonesia yang bersatu menggambarkan keinginan kuat untuk tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih aman, adil, demokratis dan sejahtera adalah konsep agenda utama yang dituangkan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa lima tahun mendatang.
MISI :
- Memelihara dan meningkatkan dukungan internasional terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia;
- Membantu pencapaian Indonesia sejahtera melalui kerjasama pembangunan dan ekonomi, promosi dagang dan investasi, kesempatan kerja dan alih teknologi;
- Meningkatkan peran dan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN, peran aktif di Asia Pasifik, membangun kemitraan strategis baru Asia-Afrika serta hubungan antar sesama negara berkembang;
- Memperkuat hubungan dan kerjasama bilateral, regional dan internasional di segala bidang dan meningkatkan prakarsa dan kontribusi Indonesia dalam pencapaian keamanan dan perdamaian internasional serta memperkuat multilateralisme;
- Meningkatkan citra Indonesia di masyarakat internasional sebagai negara demokratis, pluralis, menghormati hak asasi manusia, dan memajukan perdamaian dunia;
- Meningkatkan pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri serta melancarkan diplomasi kemanusiaan guna mendukung tanggap darurat dan rekonstruksi Aceh dan Nias dari bencana gempa dan tsunami;
- Melanjutkan benah diri untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, budaya kerja dan profesionalisme pelaku diplomasi serta peran utama dalam koordinasi penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
terimakasih atas posnya :)
BalasHapussama" dea
BalasHapusmakasih iah postingannya, jangan lupa kapan-kapan mampir
BalasHapusadhibhinslamet.blogspot.com
yah sama" adi...
BalasHapus